infoselebb.my.id: Segini Harga Rolls Royce Kado Ulang Tahun Sandra Dewi yang Disita - NET Madia Online -->

Segini Harga Rolls Royce Kado Ulang Tahun Sandra Dewi yang Disita

Post a Comment

Foto: Sandra Dewi. (Instagram @sandradewi88)


Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita mobil mewah Rolls-Royce yang merupakan kado ulang tahun untuk artis Sandra Dewi dari sang suami, Harvey Moeis yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah.


Adapun, jenis Rolls-Royce yang disita oleh Kejagung di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan adalah Rolls-Royce Ghost berwarna hitam dengan pelat nomor spesial, yakni dengan inisial nama SDW.


Sandra mendapatkan kado mobil mewah tipe Ghost Extended Wheelbase itu pada 2023, yakni tepat saat ulang tahun ke-40. Momen mendapat kado mobil mewah asal Inggris itu sempat diabadikan oleh Sandra melalui video Instagram Story yang diunggah.


Lantas, berapakah harga Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejagung?


Mengutip dari berbagai sumber, mobil bermesin 6.592 cc yang dimiliki Sandra Dewi diprediksi dibanderol dengan harga sekitar Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia. Tidak hanya harga beli, biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan per tahunnya juga tergolong fantastis, yakni Rp99.786.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.


Menurut laman resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013 dengan detail nomor pelat B 1 SDW itu ternyata telat pajak hingga 29 hari.


Berdasarkan informasi yang dicantumkan, pemilik Rolls-Royce berwarna hitam ini wajib bayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan SWD Denda sebesar Rp35 ribu. Dengan demikian, total pajak dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp101,96 juta.


Menurut data tersebut, mobil sedan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra terdaftar atas nama perusahaan.


Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka. Sejauh ini Gedung Bundar telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 271 triliun tersebut.


Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.


Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.


"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.


Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.


Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.


"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.


Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.


Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Helena Lim. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.


Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.


Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.


(rns/rns)

Newest Older

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter