infoselebb.my.id: Sandra Dewi Hari Ini akan Diadukan ke Kejagung Terkait Korupsi Harvey Moeis, Gaya Hedonnya Disorot - NET Madia Online -->

Sandra Dewi Hari Ini akan Diadukan ke Kejagung Terkait Korupsi Harvey Moeis, Gaya Hedonnya Disorot

Post a Comment

Sandra Dewi bakal diadukan ke Kejaksaan Agung diduga ada keterlibatan dengan kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis. 


Nama artis Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi sang suami, Harvey Moeis.


Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.


Penetapan Harvey Moeis itu sempat membuat heboh publik hingga nama Sandra Dewi langsung jadi perbincangan.


Belakangan, muncul dugaan soal Sandra Dewi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi sang suami selama ini.


Untuk itu, pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) akan membuat pengaduan atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.


Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).


”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."


"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.


Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.


Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.


”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."


"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.


Pihak PHPK juga meminta agar penyidik bisa mendalami kasus dugaan keterlibatan Sandra Dewi atas korupsi suaminya.


Termasuk untuk mencari tahu apakah Sandra mengetahui asal usul uang suaminya atau tidak.


"Menurut kami penyidik kejaksaan harus memeriksa lebih dalam lagi, terkait dugaan keterlibatan Sandra Dewi."


"Yang mana penyidik kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut. Mengingat ini sudah diluar batas pendapatannya," jelasnya lagi.


Lebih lagi, PHPK juga menyoroti soal gaya hidup sang artis.


Wanita berusia 40 tahun ini dinilai kerap bolak-balik liburan ke luar negeri.


Terlebih setelah menikah dengan Harvey, Sandra sudah jarang mengambil pekerjaan di dunia hiburan demi mengurus anak.


"Apalagi yang kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga keluar negeri bolak-balik dan sudah tidak aktif di dunia keartisan, jadi menurut kamu secara patut diduga beliau mengetahui hasil suaminya mendapatkan uang."


Gaya hedonis Sandra Dewi soal selama ini sering memberi barang-barang mewah juga jadi perhatian.


"Lebih dari itu Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang branded. Bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?" tutupnya.


Dulu Dapat Kado Mobil Rolls Royce dari Harvey Moeis, Kini Disita


Mobil Rolls Royce Sandra Dewi yang dulu dibelikan oleh sang suami, Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Selain Rolls Royce, mobil Mini Cooper milik Harvey juga turut disita.


"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.


Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil Towing.


Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan silver di bagian kap mesin tersebut.


Sebelumnya, Sandra sempat membuat postingan soal kado mobil mewah Rolls Royce dari suaminya itu.


Diketahui, mobil itu jadi kado untuk Sandra saat merayakan ulang tahun bersama keluarga besar, dengan tema bertema Barbie dan Oppenheimer.


"Family = everything. Semua keluarga memang kita minta pake pink & white, tp saya & suami Oppenheimer," tulis Sandra Dewi dalam unggahannya.


Namun kini berdasarkan pantauan Tribunnews, postingan Sandra tersebut sudah tidak ditemukan lagi.


Selain menyita dua mobil mewah tersebut, Kejagung juga sudah memblokir rekening Harvey Moeis pada Senin (1/4/2024).


(Tribunnews.com/Ayu/Anita K Wardhani)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter