Adu mulut antara Saipul Jamil dan Dewi Perssik akhirnya berujung ke masalah hukum. Saipul Jamil melaporkan mantan istrinya ke polisi dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Saipul Jamil dan Dewi Perssik belakangan ini terlibat saling serang di media sosial. Keduanya mengungkit aib masing-masing. Puncaknya ketika Dewi Perssik membuat video membahas kasus hukum yang membuat Saipul Jamil dipenjara.
Meski tidak menyebut nama, pemilik Goyang Gergaji itu seolah menyebut Saipul Jamil seorang pedofil, merujuk kasus pencabulan yang dulu menjeratnya. Saipul Jamil sendiri pernah dipenjara karena melakukan pelecehan terhadap seorang pria.
"Saya sebagai warga negara terancam, nama baik saya tercoreng oleh masa lalu saya. Hampir 13 tahun lamanya berpisah, tiba-tiba nama saya dicoreng, dan dicorengnya pun dengan sesuatu yang sudah disidangkan," kata Saipul Jamil.
Saipul menyebut mantan istrinya tidak berhak membahas kasusnya yang sudah divonis. Apalagi, Saipul merasa sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Artinya dia melawan pengadilan. Kalau orang masih mempermasalahkan sesuatu yang inkrah, tidak menghormati hukum. Artinya saya sebagai warga negara yang dulu 2016 dianggap sudah melakukan kejahatan, saya dengan ikhlas mengakui kejahatan itu, sudah selesai," tegasnya.
"Jadi apalagi yang mau dipersoalkan? Kecuali memang saya kabur, tidak bertanggung jawab, silakan dipersoalkan," lanjutnya.
Meski keduanya dulu pernah terikat pernikahan dan menjalani hubungan baik, Saipul sudah tak peduli. Dia ingin Dewi Perssik menanggung akibat dari ucapan yang menyakiti hatinya.
"Jadi orang ini terus-terusan menyerang saya, seolah-olah dia tidak takut, atau kebal hukum. Jadi nggak ada yang ditakuti sama orang ini. Makanya saya yakin di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum," tandasnya.
Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Kalau undang-undang pidananya pasal 310 dan 311 KUHP yang mengacu juga pada UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Laporan juga sudah diterima saat ini," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ELG)
Post a Comment