Pasca beredarnya video yang memparodikan Lesti Kejora sedang merobek foto Rizky Billar, Leslar Lovers bergerak cepat.
Meskipun Lesti Kejora dan Rizky Billar belum memberikan respons apa pun perihal video tersebut, para penggemarnya merasa tidak terima.
Salah satu akun fanbase Lesti Kejora dan Rizky Billar, bahkan meminta pandangan hukum kepada ahlinya, perihal dampak hukum dari video parodi tersebut.
Faktanya, ternyata aksi parodi yang diperankan oleh para kru salah stasiun TV ternama itu, bisa dijerat dengan pasal pidana, maupun perdata.
Salah satu akun fanbase Lesti dan Billar, @leslar_sweetie, mengunggah foto percakapannya dengan pengacara Yulianus Bria Nahak, melalui aplikasi WhatsApp.
"Ulasan kedua bersama bapak Yulianus, SH, MH. di WhatsApp tadi. Beliau juga jawabannya sama, perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporin di delik aduan karena merobek foto orang di muka umum dan mempermalukan. Beliau siap back up," tulis @leaslar_sweetie, pada caption foto unggahannya, dikutip Hops.ID pada 14 Januari 2023.
Sementara isi percakapan via WhatsApp sendiri, Yulianus menjelaskan bahwa aksi merobek foto tersebut bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Iya ini tentunya melanggar UU ITE. Merusak gambar dan atau foto orang di muka umum termasuk mencemarkan nama baik orang. Tapi harus dilihat dulu unsurnya sehingga masuk ke dalam UU ITE," jelasnya.
"Untuk lapor orang tertentu UU ITE bisa masuk delik aduan. Silahkan diadukan kepada pihak kepolisian. Kalau mau dikuasakan juga boleh nanti saya bantu back up. Tapi harus beritakan terlebih dahulu," imbuhnya.
Sebelumnya, akun tersebut juga telah meminta pandangan hukum kepada pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul.Fickar Hadjar.
Melalui WhatsApp, Abdul Fickar juga mengatakan hal serupa, bahwa aksi merobek foto Rizky Billar tersebut bisa dipidanakan.
"Jika foto itu bersifat pribadi, mk orang yg fotonya dirobek bs menuntut baik secara perdata dgn tuntutan melawan hukum, maupun secara pidana tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.
"Itu jelas perbuatan pidana minimal perbuatan tdk menyenangkan, semua org yg ada (psl 335 KUHP) semua org yg ada dsitu dan ikut mentertawakan bisa dituntut pidana maupun perdata," sambungnya.
Meski mendapatkan pro-kontra dari para fans Lesti dan Billar sendiri karena dianggap terlalu ikut campur, namun pemilik akun @leslar_sweetie mengatakan hanya ingin memberikan edukasi, dan efek jera kepada orang yang memperolok idolanya.
Apalagi ia juga mengaku mendapat dukungan dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. "Sekarang aku dibilang terlalu banyak ikut campur. Padahal aku disupport lho sama mereka yg dirobek dan disebut namanya," tuturnya.*** (*)
Post a Comment