Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora atas Rizky Billar kini naik status ke tahap penyidikan.
Selain itu, pihak berwenang juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Keterangan dari lima saksi, yakni orangtua dan karyawan, juga sudah dikantongi pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Endra Zulpan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Dijelaskan Endra Zulpan bahwa dalam kasus KDRT, dengan hanya dua alat bukti saja sudah bisa menentukan status tersangkanya.
"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," katanya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang dijadwalkan ulang pada 13 Oktober 2022 mendatang.
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," katanya.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan pasal Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan.
Alasan penahan tersebut, dijelaskan Endra Zulpan, dikhawatirkan Rizky Billar bisa saja menghilangkan barang bukti atas tindakannya kepada Lesti Kejora.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," katanya.
Terlebih saat ini, Lesti Kejora masih mengalami trauma berat setelah mendapatkan tindakan KDRT.
Dijelaskan Endra Zulpan bahwa sampai saat ini pun Lesti Kejora enggan dan tidak berani kembali lagi kepada sang suami. *** (*)

Post a Comment