infoselebb.my.id: Gus Miftah: Bentuk Taubat Rizky Billar Diawali dengan Umrah - NET Madia Online -->

Gus Miftah: Bentuk Taubat Rizky Billar Diawali dengan Umrah

Post a Comment


Rizky Billar dan Lesti Kejora pergi beribah umrah bersama tepat di hari ulang tahun Baby L, inimerupakan bentuk taubat Billar setelah KDRT. Rizky Billar dan Lesti Kejora pergi beribah umrah bersama tepat di hari ulang tahun Baby L, inimerupakan bentuk taubat Billar setelah KDRT.

Pendakwah Gus Miftah mengungkapkan perubahan Rizky Billar setelah tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeretnya jadi tersangka pada September 2022 lalu.

Gus Miftah mengatakan bahwa Rizky Billar saat ini sedang mendalami ilmu agama. Bahkan rasa ingin tahu Rizky Billar terhadap agama sangat besar.

Menurut Gus Miftah, ini merupakan salah satu bentuk taubat Rizky Billar setelah rumah tangganya diterpa cobaan.

"Keingintahuan dia terhadap agama hari ini sangat-sangat besar, itu bagian dari bentuk taubatan dia lah," kata Gus Miftah.

Rizky Billar kemudian mengajak Lesti Kejoraumrah bersama sebagai awal taubatnya. Sementara Lesti Kejora sempat berangkat umrah saat rumah tangganya diterpa cobaan, tanpa Rizky Billar.

"Maka kemudian diawali dengan umrah bersama, ini kan setelah kemarin Lesti berangkat sendiri," ucap Gus Miftah.

Sebagai sahabat sekaligus penasihat, Gus Miftah meminta doa agar pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora dijauhkan dari cobaan.

"Kita doain saja ya," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS.

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengumumkan penetapan Rizky Billar sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Kapolres Jakarta Selatan menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Penyidik kata Zulpan, menetapkan Rizky sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Dari pemeriksaan itu dan berdasarkan pemeriksaan saksi dan korban menyatakan Rizky Billar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan.

"Melakukan kekerasan fisik kepada korban yang didukung alat bukti hasil visum," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rizky Billar dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lesti Kejora Cabut Laporan dan Berdamai

Setelah Rizky Billar jadi tersangka dan ditahan, Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya.

Lesti Kejora kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah pulang umrah untuk mencabut laporan atas suaminya dengan alasan demi anak.

Rizky Billar pun bebas dari status tersangka dan diperbolehkan pulang ke rumah, namun ia harus menjalankan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan KDRTLesti Kejora pada Rizky Billar Dihentikan

Pihak kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan oleh sang penyanyi dangdut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandi Idrus mengatakan, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka dengan perdamaian.

Lesti Kejora dalam konferensi pers menuturkan alasan pencabutan laporan tersebut adalah anak, ia berharap masalah ini bisa menjadi pelajaran untuknya dan Rizky Billar.

"InsyaAllah ini akan menjadi pembelajaran yang besar juga untuk kami berdua khususnya," kata Lesti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 18 Oktober 2022.

Pada kesempatan yang sama, Rizky Billar berjanji akan terus belajar menjadi suami dan ayah yang baik untuk keluarga. Dia bertekad ingin menjadi kepala keluarga yang bisa menjadi contoh baik bagi anaknya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik lagi, belajar jadi ayah yang baik buat anak saya," ujar Rizky Billar.*** (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter