infoselebb.my.id: Rizky Billar Bakal Diperiksa Pekan Depan, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman bagi Sang Artis - NET Madia Online -->

Rizky Billar Bakal Diperiksa Pekan Depan, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman bagi Sang Artis

Post a Comment


Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam beberapa waktu terakhir, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam laporan polisi, Rizky Billar selaku terlapor disebut melakukan berbagai kekerasan fisik kepada istrinya.

"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tuturnya.

Akibat tindak KDRT tersebut, Lesti Kejora dilaporkan mengalami sejumlah luka memar.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada pekan depan.

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kendati demikian, AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.

"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Ancaman hukum tersebut diterapkan terhadap terlapor berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.*** (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter