infoselebb.my.id: 48 Pertanyaan Penyidik Soal KDRT Saat 9 Jam Pemeriksaan Seret Rizky Billar Jadi Tersangka - NET Madia Online -->

48 Pertanyaan Penyidik Soal KDRT Saat 9 Jam Pemeriksaan Seret Rizky Billar Jadi Tersangka

Post a Comment


Status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Ia menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik.

Status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Ia menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap

Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.

"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).



Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.

Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.

Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.


Polres Metro Jakarta Selatan menanti kedatangan Rizky Billar yang lakukan pemeriksaan pada Kamis pukul 1 siang ini. Pemeriksaan Billar akan dimintai keterangan. Apabila Billar tidak hadir 2 kali dalam panggilan polisi, akan dijemput paksa. (YouTube KH Infotainment / Instagram @rizkybillar)

"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Rizky Billar Mengelak Melakukan KDRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam mengatakan Rzky Billar melanggar pasal 44 UU No 23 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Zulpan menyebut kalau penyidik mendapati bukti kalau Billar diduga sejak lama melakukan tindakan digaan KDRT terhadap Lesti Kejora.



Namun, saat diperiksa, diakui Zulpan kalau Billar sempat mengelak melakukan KDRT, berupa diduga membanting Lesti Kejora.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," ucapnya.

"Hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu," tambahnya.

Meski mengelak, Zulpan memastikan kalau Billar layak menjadi tersangka karena diperkuat dari bukti dan keterangan saksi korban atau terlapor, dalam hal ini ialah Lesti Kejora.

"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," ungkapnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022). (Kanal YouTube Kompas TV)

Setelah menjadi tersangka, Zulpan menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa mengumumkan apakah Rizky Billar resmi menjadi tersangka atau tidak.

"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter